SURAT PINDAH WNI Daftar

PENTING dalam pengisian data dan verifikasi petugas :
# NIK Pemohon wajib Warga Bintan.
# NIK dan Nama Pemohon/Termohon harus sesuai KTP-EL.
# NIK Termohon merupakan NIK Penanggung Jawab dari Termohon.
# Foto berkas yang diunggah harus jelas / tidak buram.
# Data yang memiliki tanda ( * ) wajib untuk diisi.

NIK Pemohon
Hanya dapat diisi dengan angka - NIK Pemohon
NIK Pemohon tidak boleh kosong
Nama Pemohon
Nama Pemohon tidak boleh kosong
No. Handphone
Hanya dapat diisi dengan angka - No. Handphone
No. Handphone tidak boleh kosong
Alamat Email
Format email tidak sesuai. Contoh : quentin@gmail.com - Alamat Email
Status Kepindahan
Status Kepindahan tidak boleh kosong
NIK Termohon
Hanya dapat diisi dengan angka - NIK Termohon
NIK Termohon tidak boleh kosong
Nama Termohon 1
Nama Termohon 1 tidak boleh kosong
Nama Termohon 2
Nama Termohon 3
Nama Termohon 4
Nama Termohon 5
Kartu Keluarga Termohon
Kartu Keluarga Termohon tidak boleh kosong
KTP Termohon (jika memiliki)
Surat Permohonan (dapat di tulis tangan dan di tanda tangani)
Surat Permohonan (dapat di tulis tangan dan di tanda tangani) tidak boleh kosong
Isi form dan download surat permohonan F-103 di sini
Foto Diri (memegang Surat Permohonan Pindah)
Foto Diri (memegang Surat Permohonan Pindah) tidak boleh kosong