AKTA PERCERAIAN Daftar

PENTING dalam pengisian data dan verifikasi petugas :
# NIK Pemohon wajib Warga Bintan.
# NIK dan Nama harus sesuai KTP-EL.
# NIK Pemohon terdata dalam Kartu Keluarga.
# Foto berkas yang diunggah harus jelas / tidak buram.
# Data yang memiliki tanda ( * ) wajib untuk diisi.

NIK Pemohon
Hanya dapat diisi dengan angka - NIK Pemohon
NIK Pemohon tidak boleh kosong
Nama Pemohon
Nama Pemohon tidak boleh kosong
No. Kartu Keluarga
No. Kartu Keluarga tidak boleh kosong
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan tidak boleh kosong
No. Handphone
Hanya dapat diisi dengan angka - No. Handphone
No. Handphone tidak boleh kosong
Alamat Email
Format email tidak sesuai. Contoh : quentin@gmail.com - Alamat Email
No. Akta Perkawinan
Hanya dapat diisi dengan angka - No. Akta Perkawinan
No. Akta Perkawinan tidak boleh kosong
Tanggal Akta Perkawinan
Tanggal salah (dd/mm/yyyy) - Tanggal Akta Perkawinan
Tanggal Akta Perkawinan tidak boleh kosong
Tempat Pencatatan Perkawinan
Tempat Pencatatan Perkawinan tidak boleh kosong
Nama Pengadilan
Tanggal Putusan Pengadilan
Tanggal salah (dd/mm/yyyy) - Tanggal Putusan Pengadilan
No. Putusan Pengadilan
No. Surat Keterangan Panitera Pengadilan
Tanggal Surat Keterangan Panitera Pengadilan
Tanggal salah (dd/mm/yyyy) - Tanggal Surat Keterangan Panitera Pengadilan
Tanggal Melapor
No. Akta Perceraian
Tanggal Akta Perceraian
Tanggal salah (dd/mm/yyyy) - Tanggal Akta Perceraian
Tanggal Pelaporan Perceraian dari Luar Negeri
Tanggal salah (dd/mm/yyyy) - Tanggal Pelaporan Perceraian dari Luar Negeri
Surat Putusan Pengadilan
Surat Putusan Pengadilan tidak boleh kosong
Akta Perkawinan
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga tidak boleh kosong
KTP Suami
KTP Suami tidak boleh kosong
KTP Istri
KTP Istri tidak boleh kosong
KTP Pelapor
KTP Pelapor tidak boleh kosong
XFILE 01
XFILE 02
XFILE 03
XFILE 04
XFILE 05
XFILE 06