SURAT PINDAH LUAR NEGERI Daftar

PENTING dalam pengisian data dan verifikasi petugas :
# NIK Pemohon wajib Warga Bintan.
# NIK dan Nama harus sesuai KTP-EL.
# NIK Pemohon terdata dalam Kartu Keluarga.
# Foto berkas yang diunggah harus jelas / tidak buram.
# Data yang memiliki tanda ( * ) wajib untuk diisi.

NIK Pemohon
Hanya dapat diisi dengan angka - NIK Pemohon
NIK Pemohon tidak boleh kosong
Nama Pemohon
Nama Pemohon tidak boleh kosong
No. Kartu Keluarga
No. Kartu Keluarga tidak boleh kosong
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan tidak boleh kosong
No. Handphone
Hanya dapat diisi dengan angka - No. Handphone
No. Handphone tidak boleh kosong
Alamat Email
Format email tidak sesuai. Contoh : quentin@gmail.com - Alamat Email
NIK Ayah
Hanya dapat diisi dengan angka - NIK Ayah
NIK Ayah tidak boleh kosong
Nama Ayah
Tempat Lahir Ayah
Tanggal Lahir Ayah
Tanggal salah (dd/mm/yyyy) - Tanggal Lahir Ayah
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan tidak boleh kosong
NIK Ibu
Hanya dapat diisi dengan angka - NIK Ibu
NIK Ibu tidak boleh kosong
Nama Ibu
Tempat Lahir Ibu
Tanggal Lahir Ibu
Tanggal salah (dd/mm/yyyy) - Tanggal Lahir Ibu
Kewarganegaraan
Surat Permohonan Pindah
Surat Permohonan Pindah tidak boleh kosong
ID / Passpor (Penanggung Jawab di Negara Tujuan)
ID / Passpor (Penanggung Jawab di Negara Tujuan) tidak boleh kosong
Foto Diri (memegang Surat Permohonan Pindah)
Foto Diri (memegang Surat Permohonan Pindah) tidak boleh kosong