KTP-EL Daftar

PENTING dalam pengisian data dan verifikasi petugas :
# NIK Pemohon/Termohon wajib Warga Bintan.
# NIK dan Nama Pemohon/Termohon harus sesuai KTP-EL.
# NIK Pemohon/Termohon terdata dalam Kartu Keluarga.
# NIK Termohon tidak dapat didaftarkan kembali jika masih dalam proses.
# Foto berkas yang diunggah harus jelas / tidak buram.
# Data yang memiliki tanda ( * ) wajib untuk diisi.

NIK Pemohon
Hanya dapat diisi dengan angka - NIK Pemohon
NIK Pemohon tidak boleh kosong
Nama Pemohon
Nama Pemohon tidak boleh kosong
No. Handphone
Hanya dapat diisi dengan angka - No. Handphone
No. Handphone tidak boleh kosong
Alamat Email
Format email tidak sesuai. Contoh : quentin@gmail.com - Alamat Email
Tujuan Cetak
Tujuan Cetak tidak boleh kosong
NIK Termohon
Hanya dapat diisi dengan angka - NIK Termohon
NIK Termohon tidak boleh kosong
Nama Termohon
Nama Termohon tidak boleh kosong
No. Kartu Keluarga
Hanya dapat diisi dengan angka - No. Kartu Keluarga
No. Kartu Keluarga tidak boleh kosong
KTP Lama Termohon
Karu Keluarga Termohon
Karu Keluarga Termohon tidak boleh kosong
Surat Kehilangan (wajib jika hilang)
Foto Diri (memegang KTP Lama / Surat Kehilangan)
Foto Diri (memegang KTP Lama / Surat Kehilangan) tidak boleh kosong