PENTING dalam pengisian data dan verifikasi petugas :
# NIK Pemohon/Termohon wajib Warga Bintan.
# NIK dan Nama Pemohon/Termohon harus sesuai KTP-EL.
# NIK Pemohon/Termohon terdata dalam Kartu Keluarga.
# NIK Termohon tidak dapat didaftarkan kembali jika masih dalam proses.
# Foto berkas yang diunggah harus jelas / tidak buram.
# Data yang memiliki tanda ( * ) wajib untuk diisi.