KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) Daftar

PENTING dalam pengisian data dan verifikasi petugas :
# NIK Pemohon wajib Warga Bintan.
# NIK dan Nama harus sesuai KTP-EL.
# NIK Pemohon terdata dalam Kartu Keluarga.
# Foto berkas yang diunggah harus jelas / tidak buram.
# Data yang memiliki tanda ( * ) wajib untuk diisi.

NIK Pemohon
Hanya dapat diisi dengan angka - NIK Pemohon
NIK Pemohon tidak boleh kosong
Nama Pemohon
Nama Pemohon tidak boleh kosong
No. Handphone
Hanya dapat diisi dengan angka - No. Handphone
No. Handphone tidak boleh kosong
Alamat Email
Format email tidak sesuai. Contoh : quentin@gmail.com - Alamat Email
Tujuan Daftar
Tujuan Daftar tidak boleh kosong
NIK Termohon
Nama Termohon
Nama Termohon tidak boleh kosong
Kartu Keluarga Termohon
Kartu Keluarga Termohon tidak boleh kosong
Akta Kelahiran Termohon
Akta Kelahiran Termohon tidak boleh kosong
Foto Anak (usia diatas 5 tahun)
Foto Anak (usia diatas 5 tahun) tidak boleh kosong