AKTA PENGESAHAN ANAK Daftar

PENTING dalam pengisian data dan verifikasi petugas :
# NIK Pemohon wajib Warga Bintan.
# NIK dan Nama harus sesuai KTP-EL.
# NIK Pemohon terdata dalam Kartu Keluarga.
# Foto berkas yang diunggah harus jelas / tidak buram.
# Data yang memiliki tanda ( * ) wajib untuk diisi.

NIK Pemohon
Hanya dapat diisi dengan angka - NIK Pemohon
NIK Pemohon tidak boleh kosong
Nama Pemohon
Nama Pemohon tidak boleh kosong
No. Kartu Keluarga
No. Kartu Keluarga tidak boleh kosong
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan tidak boleh kosong
No. Handphone
Hanya dapat diisi dengan angka - No. Handphone
No. Handphone tidak boleh kosong
Alamat Email
Format email tidak sesuai. Contoh : quentin@gmail.com - Alamat Email
NIK Anak
NIK Anak tidak boleh kosong
Nama Anak
Nama Anak tidak boleh kosong
No. Akta Kelahiran
No. Akta Kelahiran tidak boleh kosong
Tanggal Penerbitan Akta Kelahiran
Tanggal salah (dd/mm/yyyy) - Tanggal Penerbitan Akta Kelahiran
Tanggal Penerbitan Akta Kelahiran tidak boleh kosong
Dinas Penerbitan Akta Kelahiran
Dinas Penerbitan Akta Kelahiran tidak boleh kosong
Tanggal Perkawinan Agama
Tanggal salah (dd/mm/yyyy) - Tanggal Perkawinan Agama
Tanggal Perkawinan Agama tidak boleh kosong
Tanggal Kelahiran Anak
Tanggal salah (dd/mm/yyyy) - Tanggal Kelahiran Anak
Tanggal Kelahiran Anak tidak boleh kosong
No. Akta Perkawinan
No. Akta Perkawinan tidak boleh kosong
Tanggal Akta Perkawinan
Tanggal salah (dd/mm/yyyy) - Tanggal Akta Perkawinan
Tanggal Akta Perkawinan tidak boleh kosong
NIK Ibu Kandung
NIK Ibu Kandung tidak boleh kosong
Nama Ibu Kandung
Nama Ibu Kandung tidak boleh kosong
Kewarganegaraan Ibu Kandung
Kewarganegaraan Ibu Kandung tidak boleh kosong
NIK Ayah Kandung
Nama Ayah Kandung
Kewarganegaraan Ayah Kandung
Tanggal Penetapan Pengadilan
Tanggal salah (dd/mm/yyyy) - Tanggal Penetapan Pengadilan
No. Penetapan Pengadilan
Nama Lembaga Pengadilan
Tempat Lembaga Pengadilan
Akta Kelahiran Anak
Akta Kelahiran Anak tidak boleh kosong
Surat Keputusan Pengadilan
Akta Perkawinan Orang Tua
Akta Perkawinan Orang Tua tidak boleh kosong
Akta Kelahiran Anak
Surat Keputusan Pengadilan
Akta Perkawinan Orang Tua