PENTING dalam pengisian data dan verifikasi petugas :
# NIK Pelapor dan Terlapor wajib Warga Bintan.
# NIK Pelapor dan Terlapor dan Nama harus sesuai KTP-EL.
# NIK Pelapor terdata dalam Kartu Keluarga.
# Foto berkas yang diunggah harus jelas / tidak buram.
# Data yang memiliki tanda ( * ) wajib untuk diisi.