PENTING dalam pengisian data dan verifikasi petugas :
# NIK Pemohon, Saksi dan Ibu wajib Warga Bintan.
# NIK dan Nama harus sesuai KTP-EL.
# NIK Pemohon dan Ibu terdata dalam Kartu Keluarga yang sama.
# NIK Saksi dan NIK Pemohon tidak boleh sama.
# NIK Saksi tidak terdata dalam Kartu Keluarga Pemohon.
# Foto berkas yang diunggah harus jelas / tidak buram.
# Data yang memiliki tanda ( * ) wajib untuk diisi.